Sengketa & Litigasi Pajak
Pendampingan menyeluruh dalam sengketa pajak, dari tanggapan SP2DK hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Sengketa & Litigasi Pajak
Permasalahan Umum Klien
- ◆Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi koreksi pajak yang merugikan
- ◆Ketidaktahuan prosedur dalam menyusun tanggapan SP2DK yang efektif
- ◆Kebutuhan untuk mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT
- ◆Banding ke Pengadilan Pajak memerlukan argumentasi hukum yang kuat
- ◆Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung memerlukan analisis yurisprudensi mendalam
Ruang Lingkup Pekerjaan
- ◆Penyusunan tanggapan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP2DK)
- ◆Penyusunan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
- ◆Pengajuan Surat Keberatan atas SKPKB/SKPKBT
- ◆Pengajuan Surat Banding ke Pengadilan Pajak
- ◆Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak
- ◆Penyusunan Memori dan Kontra Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
- ◆Pendampingan dalam pemeriksaan pajak
Tahapan Proses
- ◆Analisis mendalam atas Surat Pemberitahuan atau Hasil Pemeriksaan yang diterima
- ◆Penyusunan strategi tanggapan, keberatan, atau banding
- ◆Penyiapan dokumen tanggapan dengan argumentasi hukum dan bukti pendukung
- ◆Representasi dan pendampingan dalam sidang Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung
Konsultasikan Kebutuhan Anda
Hubungi kami untuk konsultasi awal tanpa kewajiban. Tim kami siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum, pajak, dan keuangan Anda.
